Pengertian Keadilan Makna Keadilan
Keadilan (iustitia) berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, yang berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Makna Keadilan
Memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak atas pekerjaan pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, maka keadilan sosial terwujud bila hak-hak sosial terpenuhi.
Contoh Keadilan
- Komunikatikatif yaitu Pemberian sanksi kepada seseorang, tanpa melihat jasa dan jabatan.
- Distributif yaitu Bos yang memerikan gaji lebih kepada karyawan yang rajin & proffesional.
- Kodrat Alam yaitu Jika kita membantu orang dalam kesulitan maka dia akan membantu kita juga.
- Konvensional yaitu Warga negara yang mematuhi peraturang perundang-undangan negara.
- Perbaikan yaitu Orang yang minta maaf kepada korban lewat media atau secara langsung karena telah melecehkan nama baik si korban.
“ Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ”SILA KE-5 DALAM PANCASILA
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam semua bidang maupun kebutuhan spiritual dan rohani, sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara.
Adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat tidak ada perbedaan kedudukan atau pun strata didalamnya semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
5 Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan & Sikap
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga akeseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraa bersama.
8 Jalur Pemerataan Asas Keadilan Sosial
- Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
- Memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pembagian pendapatan
- Kesempatan kerja.
- Kesempatan berusaha.
- Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
- Penyebaran pembangunan di seluruh tanah air. 8.Kesempatan memperoleh keadilan.
MACAM – MACAM KEADILAN
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Kejujuran dan Hakikatnya
Kejujuran apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani dan kenyataan yang ada.
Pentingnya suatu kejujuran untuk hidup karena jika tidak jujur merasa dirinya akan melakukan suatu kesalahan yang membuat dirinya tidak nyaman dan kejujuran terdapat pada setiap diri manusia dan hanya orang tersebut dan Tuhan yang tahu akan perbuatan seseorang dapat dikatakan jujur atau tidak.
Kecurangan
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain.
Faktor Penyebab Kecurangan
- FAKTOR EKONOMI
- FKTOR PERADABAN DAN KEBUDAYAAN
- TEKNIS •Terkadang untuk dapat bersikap adil, kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Perhitungan (HISAB)
- Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI.
- Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul Hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan citra seseorang di mata lingkungannya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Sedangkan yang tidak taat akan masuk kedalam neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
Referensi
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
- Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
- Rawls, John. 1971. A Theory of Justice (called “Theory”). Cambridge, MA: Harvard University Press.
- Roger, Carl R. 1964. “Toward a moredn approach to values: The valuing process in the mature person.”, The Journal of Abnormal and Social Psychology, 68(2): 160-7.
Komentar
Posting Komentar